Oleh : Irfandi
Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota STTNAS asal Pangkalpinang
Berdasarkan UU no 26 tahun 2007 pasal 17 menyebutkan bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran
sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam UU no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat isi sebagai berikut:
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana
struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan
prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan
pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan
hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran
sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan
keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan
fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah
diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kota
Pangkalpinang, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Pangkalpinang yang telah direvisi menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun
2011-2030, dengan dasar pertimbangan kondisi dan perkembangan kota serta
terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan langkah
reformasi di bidang penataan ruang yang mengamanatkan lebih lanjut tentang
pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan,
pertimbangan untuk mitigasi bencana, persyaratan minimal
ruang terbuka hijau 30% di kawasan perkotaan, penegasan tentang kawasan
strategis dan adanya aturan pengenaan sanksi yang tegas. Sehubungan dengan
penyusunan Buku Putih Sanitasi Kota Pangkalpinang, maka RT/RW Kota Pangkalpinang
Tahun 2011-2030 dapat menjadi bahan acuan untuk mengetahui kondisi fisik
wilayah Kota Pangkalpinang secara spasial dan rencana struktur dan pola ruang
wilayah Kota Pangkalpinang.
Latar belakang
diperlunya perencanaan wilayah dan kota untuk mengatasi jumlah penduduk
meningkat, kebutuhan meningkat, lahan terbatas, wilayah atau kota dipaksa untuk
berproduksi, terjadinya overload timbul dampak negatif, Inefisiensi pembangunan, perlu perencanaan ekonomi, perencanaan
sosial, perencanaan fisik.
REDAKSI DIVISI Media dan Komunikasi ISBA Yogyakarta
Writer : Irfandi
Editor : Yudha
Redaksi Divisi Media dan Komunikasi ISBA Yogyakarta
Jl. Ibu Ruswo No.17 Yudonegaran, Yogyakarta
Email: redaksiisba@gmail.com
www.persisba.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar