Penataan Ruang Wilayah Ibukota Provinsi Bangka Belitung - PERS ISBA YOGYAKARTA

Breaking

PERS ISBA YOGYAKARTA

Lembaga Pers Pelajar & Mahasiswa Bangka

Blogroll

- Ads Banner here -

Kamis, 11 Mei 2017

Penataan Ruang Wilayah Ibukota Provinsi Bangka Belitung

Oleh : Irfandi
Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota STTNAS asal Pangkalpinang




Berdasarkan UU no 26 tahun 2007 pasal 17 menyebutkan bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam UU no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat isi sebagai berikut:
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman       dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kota Pangkalpinang, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang yang telah direvisi menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, dengan dasar pertimbangan kondisi dan perkembangan kota serta terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan langkah reformasi di bidang penataan ruang yang mengamanatkan lebih lanjut tentang pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, pertimbangan untuk mitigasi bencana, persyaratan minimal ruang terbuka hijau 30% di kawasan perkotaan, penegasan tentang kawasan strategis dan adanya aturan pengenaan sanksi yang tegas. Sehubungan dengan penyusunan Buku Putih Sanitasi Kota Pangkalpinang, maka RT/RW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 dapat menjadi bahan acuan untuk mengetahui kondisi fisik wilayah Kota Pangkalpinang secara spasial dan rencana struktur dan pola ruang wilayah Kota Pangkalpinang.





Latar belakang diperlunya perencanaan wilayah dan kota untuk mengatasi jumlah penduduk meningkat, kebutuhan meningkat, lahan terbatas, wilayah atau kota dipaksa untuk berproduksi, terjadinya overload timbul dampak negatif, Inefisiensi pembangunan, perlu perencanaan ekonomi, perencanaan sosial, perencanaan fisik.

REDAKSI DIVISI Media dan Komunikasi ISBA Yogyakarta

Writer : Irfandi
Editor : Yudha

Redaksi Divisi Media dan Komunikasi ISBA Yogyakarta
Jl. Ibu Ruswo No.17 Yudonegaran, Yogyakarta
Email: redaksiisba@gmail.com
www.persisba.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar